Polres Ponorogo Bersama Personil Gabungan Melaksanakan Penyekatan Dalam Rangka Suran Agung PSHWTM Di Perbatasan Mlilir

Polres Ponorogo Bersama Personil Gabungan Melaksanakan Penyekatan Dalam Rangka Suran Agung PSHWTM Di Perbatasan Mlilir

Minggu, 30 Juli 2023, Juli 30, 2023


 PONOROGO, Polres Ponorogo bersama personil gabungan melaksanakan kegiatan penyekatan dan pengamanan dalam rangka antisipasi kegiatan Suran Agung PSHWTM di wilayah Kab./Kota Madiun di perbatasan Ponorogo-Madiun (Mlilir), Minggu (30/7/2023) pukul 07.00 wib.

Dalam kegiatan tersebut sebelum pelaksanaan penyekatan dan pengamanan dilaksanakan apel kesiapan dan APP dipimpin oleh Kabag Ops Polres Ponorogo, Kompol Danang Prasmoko S.H.

"Saat ini memasuki hari H dan mari kita bersama-sama untuk melakukan penyekatan rombongan warga PSHWTM untuk mengikuti kegiatan Suran Agung di Madiun. Petugas gabungan yang diterjunkan Pam Ka 100 personel, Pamtup 10 personel, 1 Kompi Brimob Bojonegoro, 1 Kompi Kodim 0802 Ponorogo, 1 Pleton Para Raider 501 Madiun, dan PAM PSHW  10 personel, "kata Kabag Ops Polres Ponorogo, Kompol Danang Prasmoko.

Kompol Danang Prasmoko menambahkan, bila ditemukan rombongan warga PSHWTM yang ingin ke madiun, diberhentikan dan tanya dengan humanis selanjutnya dibawa ke Polres Ponorogo untuk dilakukan pendataan.

"Utamakan keselamatan pada saat melakukan penyekatan, mari kita laksanakan kegiatan ini dengan penuh rasa tanggung jawab. Semoga kegiatan penyekatan pada hari ke 2/terakhir dapat berjalan dengan lancar serta tidak terjadi hal-hal yang diinginkan, "imbuhnya.

Lebih lanjut Kompol Danang Prasmoko mengatakan, petugas melaksanakan razia baik pengendara R2 maupun R4 di perbatasan Ponorogo-Madiun (Mlilir) dengan hasil penyekatan mengamankan sebanyak 118 orang di Polres Ponorogo.

"Yang selanjutnya dilakukan pendataan dan pengarahan secara langsung oleh Kapolres Ponorogo, dengan rincian sebagai berikut Ponorogo 49 orang, Trenggalek 28 orang, Pacitan 12 orang, Tulungagung 4 orang, Madiun 2 orang, Wonogiri 23 orang dengan total = 118 orang dan dibawah umur 30 orang. Untuk penyekatan warga PSHWTM yang pulang dari kegiatan Suran Agung di Madiun, dilaksanakan dengan memberhentikan rombongan/merazia yakni menertibkan adanya anggota PSHWTM yang masih menggunakan dan membawa atribut, untuk dimasukan kedalam kendaraan dan mengganti pakaian atribut perguruan dengan pakaian pribadi/umum, "tutupnya.


(humas)

TerPopuler